Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran obat pelangsing serta penambah berat badan ilegal di sebuah ruko kawasan Grand Azzalea, Kelurahan Purbosuman, Rabu (23/7/2025).
Seorang pria berinisial MQ (31), warga Lumajang yang tinggal di Ponorogo, diamankan bersama ribuan botol obat tanpa izin edar. Saat penggerebekan, MQ tengah mengemas kapsul berlabel “Detox Lemax” dan “Vitamin Penambah Berat Badan”.
Dari lokasi, polisi menyita 3.500 botol obat pelangsing, 90 botol vitamin penambah berat badan, 55 ribu kapsul tanpa keterangan kandungan, ribuan botol kosong, stiker label, hingga paket siap kirim. Polisi juga mengamankan uang tunai, ponsel, serta peralatan pengemasan.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan, MQ tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan produknya tidak terdaftar di BPOM.
“Kandungan kapsul ini tidak jelas dan berisiko membahayakan kesehatan. Produksi serta peredaran tanpa izin edar melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap, MQ telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan dengan memasarkan produknya secara online, terutama ke wilayah Madura. Meski omzetnya baru sekitar Rp1 juta per bulan, polisi menilai peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya.
Polres Ponorogo pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan obat instan yang dijual bebas di internet.
“Jangan terkecoh janji khasiat instan. Produk tanpa izin edar bisa merusak organ tubuh bahkan mengancam nyawa,” tambah Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa gaya hidup sehat seharusnya dijalani dengan cara yang benar dan aman, bukan dengan obat-obatan ilegal yang berisiko tinggi bagi kesehatan.
Discussion about this post